SERAHKAN DOKUMEN RAPERDA-Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen Raperda tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila kepada ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, di gedung DPRD setempat, Senin (28/1).Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila kepada DPRD Barito Utara.
Pengajuan Raperda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara masa sidang I tahun 2019, di gedung DPRD setempat, Senin (28/1) kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dan dihadiri Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Sekda, Ir H Jainal Abidin MAP, perwakilan FKPD, anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menjelaskan, bahwa pembentukan produk hukum dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan, serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto.
Dikatakannya, kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila merupakan perbuatan tercela, yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak langsung terhadap sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara. Selain itu juga merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Prostitusi dan perbuatan asusila tidak saja merugikan individu pada pelaku, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan moralitas sosial, rusaknya sendi-sendi kehidupan keluarga dan bermasyarakat,” terangnya.
Selain itu, jelasnya prostitusi dan perbuatan asusila telah terbukti menyebar luaskan berbagai penyakit, termasuk penyakit HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya. Akibat pelacuran juga mengakibatkan terus terjadinya perdagangan, terutama pedagangan wanita untuk dijadikan pelacur.
“Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan tadi, maka Pemerintah Daerah merasa perlu menyusun Raperda Penanggulangan prostitusi dan perbuiatan asusila,” terangnya.
Lebihlanjut dikatakan Sugianto Panala Putra, disusunnya Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dan wujud nyata dukungan Pemkab Barito Utara terhadap hasil rapat koordinasi nasional bidang rehabilitasi sosial yang di laksanakan di Kementerian Sosial RI.
“Dimana pemeritah melalui Kementerian Sosial RI mencanangkan “Indonesia Bebas Pasung 2017, Bebas Anak Jalanan 2017 dan Bebas Lokalisasi Prostitusi 2019”.
Dengan disampaikannya raperda ini, kami mengharapkan kiranya Raperda ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama demi kepentingan masyarakat kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(lna)