Pemkab Barut Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD

AJUKAN DUA RAPERDA-Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan dua raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara ke DPRD pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (22/3/2021).(Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut) kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Barito Utara di gedung DPRD setempat, Senin (22/3/2021).

                Kedua raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra ke DPRD Barito Utara dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD. Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah, unsur FKPD dan Kepala Perangkat Daerah, serta dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II serta 20 orang anggota DPRD.

                Adapun ke dua raperda yang diajukan tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

                Wabup Sugianto Panala Putra mengatakan salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

                 “Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” kata Sugianto Panala Putra.

                Dikatakan Wabup, rancangan perubahan peraturan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A.

                Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami penurun menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C.

                Sedangkan untuk perubahan peraturan tentang Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

                Rancangan Raperda dan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap 2 (dua) buah Raperda diserahkan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Ir Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait