Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara melaksanakan rapat dewan pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025, di ruang rapat Dinas setempat, Kamis (12/12/2024).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025, di ruang rapat Dinas setempat, Kamis (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur menyampaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025.
“Setelah melalui diskusi panjang dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan menyepakati UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 sebesar Rp3.900.362,43. Adapun UMSK, disepakati sebesar Rp3.902.312,61 untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan – khususnya perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092,68 untuk sektor pertambangan dan penggalian,” ungkap M. Mastur.
Kadis Nakertranskop-UKM Barito Utara juga menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut M Mastur peraturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, terutama bagi sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” ujar M Mastur lagi.
Kadis Nakertranskop UKM menambahkan bahwa Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk dilakukan Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur.(lna/Aw)