SOSIALISASIKAN STANDAR HARGA SATUAN-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Standar Harga Satuan Pokok (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) tahun 2025, di aula Dinas PUPR setempat, Kamis (12/12/2024).(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setempat mengadakan sosialisasi terkait Standar Harga Satuan Pokok (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) tahun 2025, di aula Dinas PUPR setempat, Kamis (12/12/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran pada tahun 2026 mendatang.
Dalam sambutan tertulisnya, Pj Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs Jufriansyah, melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Gazali menyampaikan pentingnya penyusunan HSPK dan ASB sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
“Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum memiliki Peraturan Bupati yang mengatur HSPK dan ASB fisik. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya persentase penyelesaian MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK tahun 2024,” jelasnya.
Gazali menambahkan bahwa kerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat melalui program pascasarjana menjadi langkah konkret dalam penyusunan HSPK dan ASB. Kerjasama ini didasari oleh nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan universitas tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap peserta dapat aktif berdiskusi dengan narasumber agar memahami penerapan HSPK dan ASB dengan baik. Target kita adalah menetapkan Peraturan Bupati tentang HSPK dan ASB sebelum Juni 2025,” imbuhnya.
Acara yang dihadiri oleh perangkat daerah dan juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi pemerintah dalam memastikan standar anggaran yang sesuai.(lna/lsnt)