Pemkab Barito Utara Paparkan Raperda RPJMD Tahun 2018-2023

Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin dan Kepala BappedaLitbang Kalteng Yuren S Bahat saat rapat evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 di Palangka Raya.(Media Dayak: Diskominfosandi Barut)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

   Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 telah disetujui oleh DPRD Barito Utara pada 18 Februari 2019 lalu. Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara, terlebih dahulu dilaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah RPJMD oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.

Evaluasi dilaksanakan di aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Ketua Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Yuren S Bahat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir H Jainal Abidin MAP dan dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara beserta pejabat teknis.

Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M Iman Topik, Jumat (1/3) mengatakan, Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin menyampaikan bahwa evaluasi yang dilaksanakan merupakan langkah ke-28 dari 33 tahapan menurut ketentuan perundangan, sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.

“Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini, Pemkab Barito Utara selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Bangda Kemdagri dan Asisten Deputi dari KemenPAN dan RB,” jelas Iman Topik di ruang kerjanya.

Sementara, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara, Drs Muhlis secara singkat memaparkan hal-hal terkait rancangan Perda RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023, mulai dari Visi dan Misi, sasaran, target, indikator kinerja sasaran hingga penilaian dari BPK RI.

Evaluasi dilanjutkan dengan tanggapan dari perangkat daerah teknis Provinsi Kalimantan Tengah kepada perangkat daerah teknis Kabupaten Barito Utara untuk menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah.(lna/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait