Pemkab Barito Utara Dukung Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H

DEKLARASI DUKUNGAN PENIADAAN MUDIK IDUL FITRI-Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra bersama unsur FKPD menandatangani Deklarasi Dukungan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M, Senin (26/4/2021).(Media Dayak:prokopim barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah terus berupaya melakukan dan menangani Pandemi COVID-19 terutama kebiasaan masyarakat Indonesia menjelang Hari Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi adalah mudik atau pulang kampung.

Pemerintah secara tegas meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M. Hal tersebut telah disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat Peresmian Bandar Udara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh tanggal 30 Maret 2021 yang lalu.

Terlebih saat ini telah dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (STPC-19) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mendukung Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bupati H Nadalsyah meminta kepada Wakil Bupati Sugianto Panala untuk menghadiri apel gabungan dalam rangka Deklarasi Dukungan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M dan memimpin Rapat Pembahasan Ketentuan Khusus Orang Masuk Kalteng Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam rapat tersebut dibahas bahwasa Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalteng yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Teweh Timur.

Sesuai Surat Edaran STPC-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Keperluan mendesak tersebut yakni bekerja (perjalanan dinas-red), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait