Tamiang Layang, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk mengelola barang milik daerah secara transparan dan sesuai aturan demi kepentingan pembangunan dan masyarakat yang dipayungi peraturan daerah.
“Penyampaian raperda ini sebagai bentuk upaya agar pemerintah daerah taat kepada asas kepastian hukum atas pengelolaan barang milik daerah dan sebagai upaya menetapkan asas transparansi dalam tata kelola barang milik daerah yang baik sehingga mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” kata Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Sabtu.
Pendapat itu juga disampaikannya saat menanggapi pemandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Habib Saleh mengatakan, pengajuan raperda pengelolaan barang milik daerah telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan salah satu unsur penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang harus taat pada azas fungsional asas, kepastian hukum, azas transparansi, asas efisiensi, azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai.
Menurutnya, pada raperda yang diajukan telah menampung beberapa aspek seperti perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian serta penghapusan.
Tujuannya adalah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga barang milik daerah yang dimiliki terkelola dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Hingga saat ini, belum ada aset atau barang milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang mubazir bahkan ditelantarkan. Semua barang milik daerah tercatat secara sistematis dan teratur pada kartu inventaris barang Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Habib Saleh menambahkan, apa disampaikannya menanggapi pemandangan umum fraksi pendukung dewan, telah sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf d tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, lanjutnya, telah sesuai dengan pasal 85 ayat 3 huruf a angka 3 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD sebagaimana bagian pada pembicaraan tingkat pertama dalam pembahasan raperda ini.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu, dinilai perlu ditetapkan Peraturan Daerah Barito Timur tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Atas segala saran, masukan dan kritikan yang konstruktif dari anggota DPRD Barito Timur, kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang terhingga, demikian habib Saleh.











