SAG Kalteng Herson B Aden bersama Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto saat mengikuti Rakor di AJT, Kamis (27/7).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Staf Ahli Gubernur (SAG) Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden mengatakan peran KPK RI sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, perlu keterlibatan dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk Pemda. Upaya pemberantasan korupsi adalah agenda Nasional yang harus menjadi perhatian bersama,” tutur Herson saat mewakili Sekda membuka secara resmi Rapkor Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 di Wilayah Kalteng, di AJT, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7).
Ia menyebut Pemda memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
“Rakor yang dilaksanakan hari ini bermakna sangat penting, untuk menyatukan langkah dan pikiran dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kalteng dapat berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku korupsi, terutama menghadapi momen politik yang akan datang,” katanya membacakan sambutan tertulis Sekda.
Ia menyebut kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, dengan menanamkan nilai-nilai integritas di dalam diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja.
Herson menekankan meningkatkan Indeks perilaku Anti Korupsi di wilayah Kalteng harus menjadi fokus utama, dan hal ini tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk Instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, menyampaikan pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi penindakan, sebagai upaya terakhir yang dilakukan yakni pendidikan bagaimana menumbuhkan budaya anti korupsi.
“Melalui ekosistem pendidikan yang baik di semua level jenjang maupun dilingkungan pemerintah daerah itu sendiri. Kemudian upaya perbaikan sistem melalui berbagai tools yang dilakukan seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian. Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi, ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh Pemda di Indonesia
“Maka kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, kamipun diamanahkan bagaimana antara perilaku anti korupsi, antara perbaikan tata kelola pemerintah, antara penurunan penegakan atau penindakan terhadap korupsi ini bisa terjalin sinergi yang baik,” pungkas Irawati.(MMC/YM/AW)