Surat Edaran Walikota terkait PSKH.
Palangka Raya, Media Dayak
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan percepatan penanganan Covid -19.
Upaya Pemerintah Kota (Pemko), dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid -19) di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Setelah melakukan pemeriksaan kepada orang dan kendaraan yang keluar masuk kota Palangka Raya, kali ini Walikota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberlakuan pembatasan wilayah yang terkena zona merah.
Surat edaran bernomor 180/353/HIK/2020 dibarengi dengan surat langkah penanganan Covid -19 dengan Nomor : 368/68/BPBD/BTT. Covid -19/IV/2020 kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berisikan tentang langkah-langkah strategi penanganan Covid -19 dan surat edaran yang berisikan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) bagi wilayah kelurahan yang terkena zona merah.
Ada delapan (8) Kelurahan yang terkena zona merah dan akan diberlakukan PSKH oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Adapun dalam pelaksanaan akan didirikan Posko di masing-masing kelurahan yang masuk dalam zona merah dan akan melakukan pengawasan aktifitas warga yang masih tidak mengikuti imbauan atau edaran yang telah dikeluarkan.
Salah satu poin dari isi surat edaran adalah agar masyarakat menjalankan protokol karantina mandiri dan juga perlakuan bagi
ODP maupun OTG. Selain itu juga penyebaran posko PSKH di delapan kelurahan zona merah, Jum’at (01/05). (Dmt)











