Kepala Disbudparpora Kabupaten Katingan Drs Risnaduar M AP.
Kasongan, Media Dayak
Meskipun Katingan masih di situasi pandemi covid-19, namun untuk pemanfaatan Sport Center di komplek perkantoran Kereng Humbang – Kasongan tidak ada secara tertulis untuk melarang masyarakatnya memamfaatkannya. Demikian yang dikatakan kepala Dinas Kebudayaan,l Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Katingan, Drs Risnaduar M AP kepada sejumlah media, Selasa pagi (26/1/2021) tadi, di ruang kerjanya.
Artinya, jika masyarakat Katingan, baik atlit, olahragawan/i maupun yang hanya sekedar latihan atau berolahraga di Sport Center tersebut, dari berbagai cabang olahraga (cabor) diperkenankan saja. “Namun, wajib mentaati protokol kesehatan (prokes),” ujar Risnaduar.
Intinya, untuk sekedar latihan dan berolahraga tidak ada larangan. Yang tidak diperbolehkan, jika kita menggelar even atau kegiatan di Sport Center tersebut. “Karena, kalau ada even pasti ada penonton,” terangnya.
Adapun alasan tidak dilarangnya masyarakat kita untuk berolahraga dan berlatih di Sport Center di situasi pandemi covid-19 ini, karena dengan berolahraga badan kita menjadi sehat dan nenambah anti bodi.
Kesimpulannya, secara tertulis pihaknya tak pernah melarang masyarakatnya untuk memanfaatkan Sport Center. “Silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin, sepanjang mentaati protokol kesehatan,” pungkas mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan ini. (Kas/Lsn)













