Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-202, Rabu (28/8/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (28/8/2024).
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Dalam sambutan pengantarnya, Wiyatno menyampaikan Rapat Paripurna kali ini dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengambilan Sumpah/Janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang didahului dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan Pajarudinnor.
Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI pada acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 menyampaikan dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik.
“Yakni pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemda, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” terangnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” katanya mengamanatkan.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengajak para anggota DPRD yang baru dilantik untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ia juga menekankan agar sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional.
“Serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.
Ekspektasi masyarakat terhadap saudara-saudara anggota DPRD sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat sambung Wagub, hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
“Karenanya, saudara-saudara harus mempersiapkan diri baik secara mental maupun kompetensi dasarnya. pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)










