BARBUK DAN PELAKU-Barang bukti (Barbuk) dan pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur EES (26) warga yang beralamat di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku kita amankan pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Kamis (8/10/2020).
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar, Desa Trahean (Bumi Perkemahan Panglima Batur). Hal ini baru diketahui pada bulan Maret karena korban MS (13) merasa sakit di daerah kemaluan dan akhirnya korban baru mengakui ke ibunya bahwa pelaku EES (26) lah yang melakukannya,” kata Kasat Reskrim AKP Tommy.
Dikatakan Tommy, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 99 /IX/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barito Utara, tanggal 06 September 2020 tentang telah terjadinya Tindak Pidana (TP) Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur) yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat ( 2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Barang Bukti (Baruk) yang diamankan 1 (satu) baju warna biru milik korban, 1 (satu) celana setengah lutut warna biru milik korban, 1 (satu) BH warna biru tua milik korban.(lna/Aw)













