Aditya Diadman Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, menyampaikan paparannya saat release Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kalteng di Ruang Asisten Sekda Provinsi Kalteng, Kamis (3/1). (Dayak Pos/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Sebanyak 30 loading order (LO) truck pengangkut tabung liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kg, tertahan di stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Palangka Raya. Tertahannya pengisian tabung-tabung gas subsidi itu, lantaran pegawai di SPBE melakukan aksi mogok.
Aditya Diadman Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dalam release Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) setempat, Kamis (3/1), menjelaskan, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan SPBE sejak 1 Januari 2019, didasari akibat masalah keterlambatan pembayaran gaji.
“Akibatnya, sebanyak sekitar 30 LO tertahan untuk melakukan pengisian. Dalam satu LO atau dalam satu armada, mengangkut paling banyak 500 tabung LPG subsidi 3 kg,” ujarnya.
Namun menyikapi persoalan itu, PT Pertamina bertindak cepat dengan mendatangkan tenaga kerja bantuan yang sudah tersertifikasi. Sebab untuk bekerja di SPBE, masing-masing karyawannya harus mempunyai sertifikasi khusus, karena aspek safety yang harus diperhatikan.
“Memang sekarang dari aksi mogok kerja ini, belum dirasakan langsung masyarakat. Karena pada Desember 2018 lalu, PT. Pertamina menambah ekstra kuota LPG subsidi 3 kg sebanyak 46.480 tabung,” terangnya.
Sehingga akibat mogoknya karyawan SPBE belum dirasakan, karena masih ada stok di beberapa pangkalan dan agen yang mampu melayani 4 sampai 5 hari ke depan. Terlebih SPBE tersebut melayani empat Kabupaten dan kota, yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan.
Sementara untuk menghindari kelangkaan tabung LPG subsidi 3 kg, Aditya mengingatkan kepada agen dan pangkalan agar tidak menjual LPG bersubsidi ke kios, warung, ataupun pengecer.
Karena Dinas ESDM dan PT. Pertamina telah sepakat, apabila dalam pengawasan terdapat pangkalan atau agen yang ditemukan menjual LPG subsidi 3 kg ke kios atau pengecer, maka SITU atau SIUP-nya akan dicabut.
“Kalau masih berjualan juga, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana UU Nomor 22 tahun 2001 Pasal 53 huruf d, dengan ancaman pidana empat tahun, serta denda sebesar Rp 4 miliar,” pungkas Aditya.(Ym/Lsn)