Pangkalan Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg Ke Pengecer

Yulianus H Umar

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

        Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulianus H Umar menyerukan pemilik pangkalan  gas elpiji tabung 3 Kilogram (Kg) di wilayah Gumas dilarang melayani penjualan gas elpiji tabung 3 Kg ke toko dan pengecer (Kios/Toko/Warung).

“Gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi hanya dijual kepada rumah tangga atau usaha mikro sesuai harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji tabung 3 kilogram,” ujar Yulianus, Minggu (24/3).

Itu berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 700/2949/II.3/DESDM tentang pendistribusian gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sambungnya.

Pangkalan, lanjut dia, juga wajib memasang spanduk di depan pangkalannya yang mencantumkan nama pangkalan, nama agen, HET sesuai yang ditetapkan Pemprov Kalteng serta memasang slogan  yang bertuliskan : “ Kios ini tidak melayani penjualan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi kepada pengecer (Kios/Toko/Warung)”.

“Apabila semuanya itu tidak dipatuhi oleh pemilik pangkalan, maka dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas mantan Sekretaris DPRD Gumas ini.

Soal sangsi, Yulianus menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sangsi kepada pengecer yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram ataupun pangkalan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur sesuai surat edaran Gubernur Kalteng.

Yang berhak menentukan kapan pemantauan dilakukan dan pemberian  sangsi jika terbukti melanggar adalah Polres Gunung Mas dan bagian ekonomi Sekretariat Daerah Gunung Mas.

“Tugas kami hanya memantau harga barang kebutuhan pokok lainnya di masyarakat, termasuk gas elpiji tabung 3 kilogram. Hasil pantauan kami laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Yulianus.

Kalau pun  ada pengecer dan pangkalan yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram di Kuala Kurun dan wilayah Gumas lainnya yang memberatkan masyarakat, Yulianus menyerukan untuk kembali pada HET yang ada, tidak keluar dari HET.

Ditambahnya, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/95/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang HET gas elpiji tabung 3 kilogram, HET agen untuk Kuala Kurun Rp12.750, Het  pangkalan Rp20 ribu. Di Tewah, HET agen Rp12,750, HET Pangkalan Rp20 ribu. Di Sepang HET agen Rp12.750, HET pangkalan Rp21.500 dan di Kecamatan lainnya, HET agen dan pangkalan sudah ditetapkan.

“Jadi tolong, kepada agen dan pangkalan, patuhi HET yang ada,” imbau Yulianus.(Nov)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *