Pajak Alat Berat Jadi Andalan Baru PAD Kalteng, Pemprov Matangkan Strategi

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo sampaikan arahan,  Selasa (5/8/2025) (MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Senin (5/8/2025).
 
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, mewakili Plt. Sekda, menyampaikan bahwa PAB merupakan pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
 
“Regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD. Namun, potensinya belum tergarap maksimal sehingga perlu strategi bersama,” ujarnya.
 
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain pendataan dan validasi alat berat, digitalisasi sistem pelaporan, peningkatan kesadaran wajib pajak, penguatan SDM, serta kemitraan dengan pelaku usaha.
 
Anang menegaskan, potensi PAB cukup besar mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Optimalisasi, kata dia, memerlukan pengawasan ketat, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
 
“Kami berterima kasih atas pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk menjadikan Kalteng berintegritas, maju, dan berkah,” tambahnya.
 
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual, menjelaskan tarif PAB maksimal 0,2% dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. Pajak dipungut di lokasi alat berat berada, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional.
 
Ia mendorong penerapan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik, penguatan SPBE, serta sistem pengawasan terintegrasi agar pemungutan lebih akuntabel.
 
“Kebijakan ini diharapkan menjadi sumber baru peningkatan PAD, terutama bagi daerah yang menjadi basis aktivitas alat berat seperti Kalteng,” pungkasnya.
 
Rakor dihadiri kepala perangkat daerah, pimpinan asosiasi sektor tambang, perkebunan, kehutanan, dan konstruksi, serta perwakilan KPK RI dan Kementerian Keuangan secara virtual.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait