Puruk Cahu, Media Dayak
Oknum Kepala Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup berinisial PMP berusia sekitar (40) yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakatnya ini tega sampai hati mencabuli cucunya, anak kandung Sekdesnya sendiri sebut saja Bunga yang masih dibawah umur.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Setyono SH membenarkan kejadian ini dan menerima laporan dari TO (38) orang tua Bunga yang juga pejabat Sekertaris Desa Narui pada Selasa (7/5) sekitar pukul 10.30 Wib pagi.
“Saat ini tersangka PMP sudah kita tahan di Mapolres Mura, dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan korban sedang berjalan,” kata Ipda Munif kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu (12/5) pagi.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan keterangan pelapor dan saksi kejadian pencabulan atau persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 13.30 Wib siang di Sungai Tasang Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup, saat Oknum Kades Narui mengajak Ibu Korban KA (33) serta anaknya Bunga untuk menjala mencari ikan dan sayur mayur dengan berjalan kaki.
Setelah setengah jam perjalanan Ibu Korban memisahkan diri karena ingin mencari sayur, sedangkan pelaku yang membawa Bunga masuk lagi kedalam anak Sungai Tupuh. Dengan alasan matanya kelilipan, minta ditiupkan oleh Bunga, disitulah aksi bejad PMP Oknum Kades ini dimulai tanpa diketahui ibu korban.
“Dari keterangan ibu korban, sesaat setelah melakukan aksi bejadnya itu tidak ada satu patah katapun yang terlontar baik dari PMP maupun korban. Namun mulai ada kecurigaan setelah perjalanan mereka sudah mendekati kampung, Bunga langsung berlari menuju ke rumah orang tuanya dan pelaku langsung menyusul dan memberikan uang Rp 50 ribu rupiah untuk jajan,” ungkap Kapolsek Laung Tuhup ini lagi.
Ditambahkannya lagi kejadian ini langsung dilaporkan oleh orang tua korban setelah mereka curiga perubahan tingkah laku sikap anaknya yang tidak seperti biasanya, dan akhirnya Bunga menceritakan kepada orangtuanya bahwa telah cabuli oleh oknum kades tersebut.
“Saat ini bukti visum, dan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian sudah kita amankan juga. Dan terhadap pelaku kita akan kenakan UU RI no 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(LUS/Lsn)












