Mulai Senin Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya

Rapat terkait pelaksanaan PSBB di kota Palangka Raya yang dipimpin Wakil Wali Kota Hj.Umi Mastikah, Minggu (10/5). (Media Dayak/Darmawanto)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti SK Kementerian Kesehatan RI terkait pemberian ijin atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Minggu (10/05/) Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 menggelar apel persiapan atau pembagian tugas pemberlakuan PSBB bertempat di Pos Polisi Bundaran Besar.

Apel yang di pimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah dan juga Danramil serta hadir Kepala SOPD. Dalam arahannya Ada beberapa poin yang disampaikan pada saat apel persiapan yaitu terkait pelaksanaan PSBB adanya saling bersinergitas antar personel dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah setelah apel persiapan mengadakan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. “Pada dasarnya diberlakukannya PSBB ini adalah memotong mata rantai penyebaran Cotona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Palangka Raya dan bukanlah Lock Down seperti yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya kita sudah menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) di beberapa wilayah Kelurahan dengan tujuan yang sama yaitu mencegah dan mensosialisasikan terkait COVID-19,” terangnya.

Lanjutnya lagi bahwa pada hari Senin (11/05) akan dilaksanakan PSBB dan juga Perwali terkait pelaksanaan di lapangan. Diharapkan dengan diberlakukannya PSBB inj, maka akan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, harapnya.

Kegiatan  dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan juga mengunjungi beberapa Posko titik point yang telah di sebar di beberapa wilayah dan juga perbatasan Posko penjagaan pintu keluar masuk Kota Palangka Raya. (Dmt/Lsn)

image_print

Pos terkait