MK Putuskan PSU Pilkada Barut di Dua TPS 01 Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Pada hari kedua sidang putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, Media Dayak

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini dibacakan pada persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dua TPS yang harus melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Keputusan ini berawal dari permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang tergugat pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.

Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon mengajukan gugatan terkait sejumlah pelanggaran, termasuk banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan.

Pemohon juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS.

Pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Barito Utara, serta memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS.

Meskipun MK memutuskan PSU hanya untuk dua TPS, keputusan ini menjadi langkah penting dalam menanggapi adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Pilkada Barito Utara 2024 akan kembali digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, yang diperkirakan akan memberikan kesempatan bagi pemilih yang sebelumnya terkendala untuk menggunakan hak suaranya.(lna/Lsn)

 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait