H. Jubair Arifin
Palangka Raya, Media Dayak
Masyarakat Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Pasalnya, di daerah tersebut masih banyak yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga sangat sulit untuk mengembangkan infrastruktur pembangunan.
Aspirasi itu disampaikan masyarakat setempat, dalam pertemuan dengan tim reses DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), saat melaksanakan reses ke daerah tersebut, beberapa waktu lalu.
“Di Mendawai Seberang ini luasnya kurang lebih 26.000 ha, untuk lahan yang berstatus Areal Pengunaan Lain (APL) hanya 10 persen atau seluas 2600, sisanya kawasan hutan, sehingga sangat sulit untuk pembangunan,” ucap snggota DPRD Kalteng, H. Jubair Arifin, saat dibincangi mediadayak.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Jumat (23/10).
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara ini juga mengungkapkan, masyarakat setempat sudah pernah mengusulkan melalui program TORA. Namun, sampai saat ini belum memperoleh hasil dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Oleh sebab itu mereka meminta dinas atau instansi terkait membantu mereka untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Ini tidak hanya di wilayah Mendawai Seberang, tetapi juga wilayah lain di Kobar, bahkan di Kalteng,” pungkas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini. (Nvd/Aw)













