Anggota DPRD Kalteng, Sengkon. (Dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sengkon mengungkapkan, sampai dengan saat ini ketika memasuki musim kemarau di tahun 2021, masyarakat di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah masih mempertanyakan petunjuk teknis (juknis) penerapan atau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut, menurut Sengkon, diutarakan masyarakat di daerah, belum lama ini, saat dirinya melaksanakan reses perseorangan ke asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.
“Saya sudah melaksanakan kegiatan reses perseorangan ke wilayah Dapil Kalteng I, khususnya di 6 Desa yang berada di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Katingan ada 5 Desa, sedangkan Kabupaten Gunung Mas ada 1 Desa,”katanya di Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Senin (26/4).
Politisi Perindo Kalimantan Tengah ini, mengatakan, bahwasannya secara umum, menjadi aspirasi masyarakat dari 6 Desa tersebut, yakni mereka (masyarakat, red) mempertanyakan tindak-lanjut ataupun petunjuk teknis implementasi dari Perda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalteng.
“Mengingat mayoritas mata pencaharian masyarakat di 6 Desa tersebut, adalah sebagai peladang maka tidaklah mengherankan bila pertanyaan ini muncul dari masyarakat setempat,”ungkapnya.
Mereka mempertanyakan bagaimana petunjuk teknis dari Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut, lanjutnya, terlebih mengingat, saat ini Kaliamantan Tengah memasuki musim kemarau.
Pada sisi lain, Sengkon menuturkan, Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah sudah di Paripurnakan oleh kalangan DPRD Kalimantan Tengah, hanya saja untuk acuan atau petunjuk teknis, sebagai dasar implementasi dari peraturan tersebut, sampai sekarang ini masih belum ada.
Lebih lanjut, Legislator Provinsi yang membidangi Perekonomian dan SDA ini meminta Pemerintah Daerah agar dapat segera mempersiapkan petunjuk teknisnya.
“Karena, petunjuk teknis sangatlah penting, terutama bagi masyarakat peladang yang ingin mengelola lahannya di tengah musim kemarau, agar dapat sesuai dengan ketentuan berlaku dalam aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya. (YM/Rsn)











