Masyarakat Diimbau Tidak Telat Bayar Pajak

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban. (Media Dayak/ IsenMulang)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Sebagai bentuk nyata dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya, maka masyarakat diharapkan dapat taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
 
Demikian harapan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Kamis (15/7/2021).
 
Menurut Aratuni, dengan membayar pajak berarti seseorang telah berkontribusi dalam pembangunan. Karena, pajak yang dibayarkan menjadi sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nota bene untuk membiayai pembangunan daerah.
 
Aratuni juga mengatakan, hal tersebut jelas adanya, karena setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, maka akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah. Baik bersifat pembangunan fisik maupun non fisik.
 
“Apabila PAD tinggi, maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas,” katanya.
 
Lebih lanjut, Aratuni menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi daring untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah secara tepat waktu.
 
Fungsi aplikasi tersebut selain untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak, disisi lain aplikasi itu untuk mempermudah masyarakat mengakses data pajak pribadi serta mendukung pembatasan interaksi di tengah pandemi covid-19.
 
Adapun layanan pada aplikasi itu diantaranya, dapat melakukan pemrosesan semua pajak daerah. Baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah lainnya.
 
“Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi pajak daerah ini. Sekalipun di tengah kesibukan. Dengan begitu, semuanya bisa tetap taat membayar pajak,” pungkasnya. (MCIM/Ytm/Lsn)
 
 
 
 
image_print

Pos terkait