Manfaatkan Teknologi Sebagai Pendukung Layanan Informasi, Kalteng Menyediakan Satu Domain Kalteng.go.id

Kepala Diskominfosantik Kalteng Herson B Aden, saat mewakili Sekda Kalteng membuka kegiatan-kegiatan Sosialisasi instruksi Gubernur tentang penggunaan domain go.id pada website Pemprov Kalteng, Rabu (25/9).(Media Dayak/Humas Pemprov)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

     Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Herson B Aden mengatakan di era teknologi dan informasi yang serba canggih dan cepat, sehingga pihaknya perlu memanfaatkan teknologi sebagai pendukung dalam menyediakan informasi masing-masing perangkat daerah kepada masyarakat.

“Seperti kita ketahui bahwa penggunaan domain go.id pada website perangkat daerah di lingkup provinsi Kalteng sebagai bentuk implementasi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, Permenkominfo nomor 23 tahun 2013 tentang pengelolaan nama domain dan permenkominfo nomor 5 tahun 2015 tentang registrar nama domain instansi penyelenggara negara,” beber Herson saat mewakili Sekda membuka kegiatan Sosialisasi instruksi Gubernur tentang penggunaan domain go.id pada website Pemprov Kalteng, Rabu (25/9).

Diungkapkan Herson, pentingnya informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat, pihaknya perlu menyediakan sarana komunikasi dan informasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat seperti ketersediannya website perangkat daerah yang terupdate dan terpercaya.

“Seperti, pertama menampilkan media informasi dan komunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter, yang berkarakter unik untuk mewujudkan lokasi tertentu dalam internet,” katanya.

Kedua, menampilkan media pelayanan publik dengan alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur pelayanan publik yang dimiliki sebagai nama domain pelayanan publik.

Ketiga, menampilkan penggunaan situs web resmi pemertintah provinsi kalimantan tengah dengan nama domain pemerintah provinsi Kalteng adalah kalteng.go.id.

Keempat, menampilkan alamat website atau alamat internet resmi pemerintah yang dimiliki menjadi sub domain di lingkungan pemerintah provinsi Kalteng sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, mewujudkan seluruh perangkat daerah yang menggunakan domain kalteng.go.id dengan menggunakan server nama domain yang berada di wilayah NKRI.

“Serta, mewujudkan seluruh perangkat daerah yang menggunakan domain kalteng.go.id dengan alamat protokol atau internet (ip address) yang berada di wilayah NKRI,” urainya

Dikatakannya, dalam ketersediaan informasi yang terupdate dan terpercaya kepada masyarakat melaui website perangkat daerah, pemerintah provinsi Kalteng menyediakan domain kalteng.go.id sebagai nama resmi domain instansi melalui sosialisasi instruksi Gubernur.

“Diharapkan semua perangkat daerah harus menggunakan domain kalteng.go.id pada website pemerintah/perangkat daerah secara baik dan seragam dalam ketersediaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait