Anggota DPRD Provinsi Kalteng Lohing Simon. (Media Dayak/PRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menegaskan perlunya pengawasan agraria yang lebih ketat untuk mencegah maraknya praktik mafia tanah dan tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini menjadi pemicu utama terjadinya konflik pertanahan di daerah.
Menurut Lohing, persoalan agraria bukan hal yang sederhana, sebab menyangkut kepastian hukum serta hak-hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan. Ia menilai, pemerintah harus hadir dan memastikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara adil dan terbuka.
“Konflik pertanahan tidak bisa dianggap sepele. Perlu perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, DPRD, lembaga pertanahan, maupun aparat penegak hukum, agar tidak terus berulang,” tegasnya, Sabtu (22/11).
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengkritisi keberadaan oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, karena tindakan tersebut sering memperburuk situasi dan memicu ketegangan di lapangan. Tumpang tindih sertifikat dan penguasaan lahan tanpa dasar hukum dinilai sebagai masalah yang harus segera dibenahi.
“Persoalan agraria di Kalteng membutuhkan sistem pengawasan dan penanganan yang menyeluruh. Regulasi yang disusun tidak hanya untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Lohing menegaskan bahwa DPRD Kalteng melalui Komisi IV siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memperkuat tata kelola pertanahan. Ia berharap langkah konkret dapat segera dilakukan agar keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjamin.(YM/AW)









