Faisal Darmansing
Sampit, Media Dayak
Wakil Ketua (Waket) Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Faisal Darmansing Mendukung pernyataan Gubernur kalteng untuk menghentikan antifitasnya .”Saya mendukung penambang pasir diujung pandaran dihentikan karena kawasan itu merupakan wisata pantai andalan dikotawaringin timur milik masyarakat kalteng yang saat ini tengah di terpa abrasi pantai,”katanya.
Faisal juga mengatakan, selain melakukan penghentikan perlu juga di Cek perizinan nya apa kah sudah mempunyai ijin pengarapan hinggaamdal(analisis dampak lingkungan) nya.”Perlu cek perizinan nya karena ada dugaan diwilayah ujung pandaran itu untuk ijimnya diduga tidak ada dan mungkin pihak dinas pertambangan provinsi tau semua,”jelasnya.
Lebih laniut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan selain merusak keindahan tempat wisata juga akan menimbulkan cepatnya terjadi abrasi pantai .”saya mendukung langkah provinsi bila mana dibiarkan selain merugikan pemerintau juga merusak wisat,”tegas Faisal.
Sementara, disisi lain Ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat (PPR) LSM juga minta penghentian tambang Pasir urug didaratan Pantai Ujung Pandaran, sebab beberapa waktu lalu kawasan daratan ujung pandaran di Eksploitasi besar-besaran untuk mengurug timbunan proyek yg dikerjakan disekitar objek wisata, “Pemerintah membuat proyek besar wisata, tapi mengeruk pasir daratan yang tidak jauh dari bibir pantai disekitar areal wisata ujung pandaran dan membuat danau-danau raksasa dari sisa ekploitasi yg ditinggalkan oleh kontraktor, itu sama halnya merusak objek alam yang ada untuk kepentingan yg belum tentu jelas manfaatnya,”kata Audy.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi juga perlu mengecek Ijin pertambangan galian C dari ekploitasi tersebut, sebab pengerukan atau ekploitasi pasir itu digunakan untuk menimbun Proyek Wisata milik pemerintah, sementara Proyek pemerintah harus ditimbun dengan menggunakan pasir urug yang diambil dari lokasi tambang galian C yang memiliki ijin resmi yang bisa dipertanggungjawabkan legalitas perijinannya,”demikian Audy. (EM/Rsn)












