Kuala Pembuang, Media Dayak
Kapolres Seruyan Launching pembentukan posko Covid-19 penerapan pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tingkat RW di Kelurahan Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir oleh Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO, SH, SIK, MSi. Senin (15/2/2021) pagi. Pada Acara Launching Kapolres Seruyan menyampaikan penting bagi kita semua untuk mensosialisasikan Pentingnya Protokol Kesehatan.
Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini menindaklanjuti Instrksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat RW (Rukun Warga) untuk pengendalian Penyebaran Covid 19.
hadir dalam kegiatan tersebut kegiatan tersebut Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH., SIK., M. Si, perwakilan dari Kecamatan Seruyan Hilir, Lurah Kel. Kuala Pembuang II Sdr. Janius Gafur, ST., MM., Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyonoz Bhabinkamtibmas KP II, Babinsa Koramil 1015 Sampit K. Pembuang.
dalam penutupnya Kapolres Seruyan berharap dengan adanya Posko tingkat RW ini kita bersama sama-sama memerangi pandemi covid-19, pemerintah benar benar serius dalam penanganan pandemi ini. “Kita bisa lihat mulai dari tingkat paling bawah sampai tingkat pusat semua sudah bekerja keras untuk dapat mengakhiri pandemi di ibu pertiwi yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Hms/Lsn)













