PELAKU PENCURIAN DAN BARBUK-Rullyanto alias Rully pria (28) warga asal kota Muara Teweh dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Tidak merasa jera, salah seorang yang diketahui residivis kasus pencurian kembali melakukan aksinya mencuri tas yang berisi barang berharga milik Arief Triwahyudi (42).
Rullyanto alias Rully pria (28) asal kota Muara Teweh ini harus kembali berurusan dengan hukum, pasalnya kejadian yang menimpa Arief Triwahyudi yang pada saat itu usai berkunjung dari rumah rekanannya harus mengalami kehilangan barang berharganya yang berada di dalam tasnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian yang bisa terbilang sangat cepat itu terjadi pada Minggu (16/5/21) sekitar pukul 18.30 Wib dipinggir jalan Teratai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” kata AKP Muhammad Tommy palayukan
Dikatakan Kasat Reskrim, pada saat korban pulang dari berkunjung dirumah saudara Pajriansyah ketika tersangka melihat tas warna hitam yang tergantung di antara jok dan stang sepeda motor milik korban yang terparkir dipinggir jalan Teratai tepat didepan rumah Pajriansyah langsung dibawa kabur.
“Adapun isi dari tas korban yang telah hilang yaitu berupa 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. Askameng dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, hingga melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” terang Kasat Reskrim Polres Barito Utara
Saat diperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki bernama Rullyanto menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri ada ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop.
“Dan pada hari Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka Rullyanto di Jalan Keladan, Kelurahan Melayu,” jelasnya.
Menurut Kasat, dari keterangan tersangka Rullyanto, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. Askameng.
“Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam, 1 (satu) map plastik warna hijau berisikan berkas An. Arief Triwahyudi, 1 (satu) celana Dinas PDL Polri dan 2 (dua) masker TNI-POLRI warna hitam, serta pelaku juga dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barito Utara.(lna/Aw)












