BARBUK DAN TERSANGKA-Tersangka Supriansyah alias Anggut (34) bersama barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres setempat.(Media Dayak: Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Lagi sedang asik menikmati obat terlarang narkotika jenis sabu di rumahnya, jalan Imam Bonjol RT 26 B, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut) Supriansyah alias Anggut (34) digerebek anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara, Jumat (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Anggut merupakan residivis kasus yang sama (sabu). Kali ini diamankan karena kepemilikan sabu. Saat digerebek Anggut lagi asik menikmati barang haram tersebut dirumahnya, jalan Imam Bonjol.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto mengatakan kronologis penangkapan tersangka Anggot tersebut pada hari Jum’at (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, di jalan Imam Bonjol RT 26B.
Menurut Kasat Narkoba, pihaknya sebelum penangkapan mendapat informasi bahwa bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka berada di rumahnya.
“Petugas langsung mendatangi rumah Anggut dan didapati tersangka sedang menggunakan/mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamarnya dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Anggut dan di dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti yang tercantum di daftar barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu (28/9).
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti (Barbuk) 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah hp merk Nokia type 215 warna hijau.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” terang Kasat. (lna)











