Hj. Sunarti
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj. Sunarti menyatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (LKHKMV) yang bertempat di Kantor UPT LKHKMV, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, Kota Palangka Raya siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Sudah menjadi tugas UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk menyelenggarakan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,” katanya saat meninjau UPT LKHKMV, Senin (11/3).
Sunarti mengatakan, UPT LKHKMV dilengkapi berbagai fasilitas laboratorium penunjang dengan peralatan-peralatan canggih yang difungsikan sebagai alat untuk mengolah sampel yang masuk menjadi data untuk dipakai sesuai dengan kebutuhan.
“Salah satu kasus yang paling sering ditangani adalah kasus anjing gila atau Rabies. Dengan fasilitas yang ada, hanya diperlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) jam untuk mengolah sampel menjadi data,” terangnya.
Sunarti menambahkan, UPT LKHKMV juga melakukan pengecekan rutin terhadap beberapa kasus aduan masyarakat seperti pengecekan kualitas daging pada makanan olahan di restoran atau warung.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, UPT LKHKMV Kalteng memiliki beberapa laboratorium uji, diantaranya Laboratorium Patologi, Laboratorium Serologi, Laboratorium Virologi, Laboratorium Parasitologi, Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Kesmavet, dan Klinik Hewan.
Hj. Sunarti mengatakan, pihaknya ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Dinas TPHP Kalteng memiliki laboratorium yang mempunyai banyak fungsi dan tugas untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, diantaranya, mengecek kualitas daging dan bahan makanan serta kandungan daging yang dicurigai memiliki penyakit.
“Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan bisa melapor langsung di Kantor UPT LKHKMV atau menghubungi nomer 082129109358 untuk ditindaklanjuti. Tindaklanjut aduan dimulai dengan proses menganalisa, mengambil sampel, dan mengolah sampel menjadi data yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan keperluan masyarakat Kalteng,” tutupnya.(MMCK/aw)