Kuasa Hukum Pemkab Kobar Nilai Putusan Hakim Abaikan Fakta Hukum
Pangkalan Bun, Media Dayak
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rahmadi G. Lentam, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu terkait sengketa tanah di Jalan Padat Karya.
Rahmadi menegaskan, sejak awal tanah yang disengketakan merupakan aset milik Pemkab Kobar. Ia menilai putusan hakim kali ini mengabaikan fakta hukum yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung (MA).
“Majelis harus melihat fakta bahwa perkara ini sebelumnya sudah inkrah sampai Mahkamah Agung, yang intinya menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Baik objek, subjek maupun permasalahan hukum, semuanya sama,” ujar Rahmadi, melalui pesan WhatsApp mempersilahkan untuk mengambil statemen di medsos, Rabu (27/8).
Meski menghormati putusan, Pemkab Kobar dipastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Setelah kami pelajari salinan putusan, banyak sekali pertentangan dalam pertimbangan hukum majelis. Bahkan, putusan-putusan terdahulu baik di PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, maupun Mahkamah Agung, seolah dianulir begitu saja,” jelasnya.
Rahmadi mengingatkan, perkara sebelumnya sudah pernah diputus, mulai dari perkara Nomor 09 Tahun 2007 di PN Pangkalan Bun, Nomor 10 di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Nomor 3120 di Mahkamah Agung, yang semuanya menolak gugatan penggugat.
“Dalam perkara terdahulu, bahkan Mahkamah Agung sudah jelas menolak gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Jadi sangat aneh kalau sekarang majelis hakim PN Pangkalan Bun seolah mengabaikan putusan itu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, empat ASN yang sempat didakwa melakukan penggelapan tanah telah dinyatakan bebas murni hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Dengan begitu, jelas tanah itu milik Pemkab Kobar. Apalagi, bukti surat adat yang diajukan sudah pernah dinyatakan non identik oleh laboratorium kriminal Mabes Polri,” tegas Rahmadi.
Selain itu, ia menilai majelis hakim lalai mempertimbangkan keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“SK Gubernur itu lahir melalui proses panjang sejak 1973-1974 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun. Logikanya, tidak mungkin ada fotokopi surat kalau tidak ada surat aslinya,” ucapnya.
Lebih jauh, pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan etika empat anggota polisi yang menjadi saksi penggugat.
“Empat polisi itu sebelumnya punya kepentingan dalam perkara pidana. Jadi tidak etik jika bersaksi dalam perkara ini. Kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” ungkapnya.
Rahmadi menegaskan Pemkab Kobar akan menempuh berbagai langkah hukum maupun administratif.
“Selain banding, kami juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi. Putusan ini jelas melukai rasa keadilan, meskipun tetap kami hormati,” pungkasnya. (Rd/Lsn/Aw)












