KPU Kalteng Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp12,2 Miliar ke Pemprov

Plt Sekda Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng menerima dana hibah dari KPU Kalteng, Rabu (7/5/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menggelar acara pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (7/5/2025).
 
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, secara simbolis menyerahkan sisa dana sebesar Rp12.282.527.394 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng.
 
Leonard mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kalteng yang berlangsung kondusif dan lancar, meskipun masih terdapat satu sengketa Pilkada di Kabupaten Barito Utara yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ia juga memuji KPU Kalteng atas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menegaskan komitmen Pemprov Kalteng terhadap pengelolaan dana publik yang bertanggung jawab.
 
“Akuntabel dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen kita semua bahwa dana hibah harus mampu dan wajib dipertanggungjawabkan serta disampaikan kepada publik,” tegas Leonard.
 
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan strategis, Pemprov Kalteng selalu melibatkan pendampingan dari BPKP, APIP, dan instansi pengawasan lainnya untuk menjamin akuntabilitas serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
 
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Kalteng, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp12 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), telah dilaksanakan sejak 2023 dan sebagian besar tahapan kini telah selesai, kecuali proses sengketa hasil di Kabupaten Barito Utara yang masih berlangsung di MK.
 
“Secara teknis, kami masih bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Barito Utara karena KPU Provinsi berperan sebagai koordinator. Namun dari sisi pembiayaan, tanggung jawab anggaran sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” jelas Sastriadi.
 
Ia juga merinci bahwa berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 26 November 2023, total dana hibah sebesar Rp87,6 miliar telah direalisasikan sebesar Rp75,3 miliar atau 85,90 persen. Sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp35,2 miliar, digunakan dalam skema cost sharing antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah masing-masing. Sisa anggaran yang tidak terpakai, sebesar Rp12,2 miliar atau sekitar 14 persen dari total dana NPHD, telah dikembalikan ke Pemprov Kalteng.
 
Acara pengembalian sisa dana hibah ini turut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan pejabat dari KPU Provinsi Kalteng.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait