Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Minggu (17/01/2021).
PPKM mulai dilaksanakan dengan digelarnya apel gabungan di halaman Kantor Balai Kota Palangka Raya yang diikuti oleh TNI-Polri, BPBD Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Satpol PP dan Relawan Covid yang tergabung dalam Satgas Covid.
Hadir dalam apel gabungan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparian, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol Dwi Tunggal Jaladri, Dandim 1016/ Plk yang diwakili Danramil Mayor Heru serta Ketua harian penanganan Covid Kota Palangka Raya dan semua Kepala SOPD Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengemukakan bahwa sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden RI terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi beberapa wilayah yang di anggap masih rawan serta PPKM bagi wilayah yang di anggap tidak rawan.
Palangka Raya sendiri merupakan salah satu kota yang menerapkan PPKM, dikarenakan penanganan dan kasus sepanjang beberapa bulan ini tidak ditemukan klaster baru apalagi setelah libur panjang cuti bersama. Tetapi kita jangan lengah karena pandemi ini belum berakhir, terang Fairid.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berjalan 14 hari ke depan di mulai tanggal 17/01/2021. Dan penerapan serta sanksi masih menggunakan aturan yang sesuai dengan surat edaran sebelumnya. “Secara teknis dilapangan untuk sanksi dan denda tetap menggunakan aturan dari surat edaran sebelumnya,”ucapnya. (Dmt/Lsn)













