Korban Jambret Ingat Nomor Sepeda Motor Pelaku, Dua Penjambret Diamankan Polisi

SALAH SATU TERSANGKA JAMBRET W-Salah satu tersangka W sedang diperiksa polisi di Mapolres Barito Utara, Sabtu (25/2/2023).(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut), meringkus 2 tersangka penjambret yang terjadi beberapa waktu lalu. Salah satunya pelaku jambret berasal dari Buntok, Barito Selatan (Barsel), Sabtu (25/2/2023).

 

Tersangka S alias Sudin (28), merupakan warga Transbangdep, Bintang Ninggi I Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap di Desa Bintang Ninggi I dan WK (24) warga Desa Baru, Barito Selatan diringkus di Buntok.

 

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kedua tersangka beraksi menjambret (mencuri) tas milik Hazrah (pelapor/korban) di Jalan Kelud, Muara Teweh, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.

 

Saat itu kata Wahyu, Hazrah bersepeda motor dengan Rusdiah hendak pulang ke rumah. Sewaktu melintas di Jalan Kelud, datang 2 orang pria dengan sepeda motor dari arah belakang dan menarik sebuah tas selempang warna hitam yang diselempangkan di bahu sebelah kanan Hazrah.

 

“Tas milik korban berisikan cincin emas 99 karat seberat 10 gram, 1 unit handphone merk Oppo A92 warna biru, dan uang tunai Rp3.500.000. Total bernilai Rp15. 000.000 lebih,” kata AKP Wahyu, Minggu (26/2/2023).

 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wahyu, usai beraksi, dua tersangka Sudin dan Wira menggeber sepeda motornya ke arah Wonorejo dan menghilang. “Tetapi korban Hazrah ingat sepeda motor kedua pelaku Yamaha type M3 warna biru putih, nomor polisi KH 2848 EW,” kata Wahyu lagi.

 

Sekitar 2 minggu waktu penyelidikan, akhirnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara mengetahui identitas pemilik sepeda motor KH 2848 EW, seperti yang dituturkan korban saat dijambret.

 

Polisi mendapatkan identitas pemilik kendaraan bermotor itu Sudian, alamat Trans Bangdep, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan. Polisi menangkap Sudian. Dari catatan polisi diketahui pula sebagai seorang residivis curanmor. Sudian mengaku beraksi bersama-sama Wira.

 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara beserta unit Pidana Umum berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barsel, berhasil menangkap Wira bersama barang bukti Hp milik korban, Sabtu malam.

 

Tersangka Menyangkal Gondol Cincin Emas

 

Personil Unit Pidum Polres Barito Utara, terus memeriksa Sudin dan Wira. Namun keduanya mengaku tak tahu ada cincin emas dalam tas korban.

 

Tas korban dibuang para pelaku, setelah mereka mempreteli isinya. “Saya tidak tahu nama jalan atau tempat membuang tas, karena saya orang baru di Teweh, ” kata tersangka Wira, Minggu siang.

 

Tersangka ini mengaku baru pertama kali beraksi jambret, karena diajak oleh Sudin. Keduanya tak punya uang sehingga timbul ide atau niat Sudin untuk aksi kriminal. “Kamu mau ikut jambret? ” begitu ajakannya kepada Wira.

 

HP milik korban sempat digadaikan oleh tersangka Wira di Buntok. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan uang tunai Rp3.500.000 dibagi berdua.

 

Kedua tersangka dijerat pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun,  pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”(lna/Lsn)

 

 

 

 
 
image_print

Pos terkait