Koperasi PMS Tuntut Sistem Pembagian Hasil

Anggota Koperasi PMS, Suprapto Sungan

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

    Anggota koperasi Palangka Mas Sejahtera (PMS) desa Teluk Nyatu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan tuntutan kepada PT ATA (Archipelago Timur Abadi) atas sistem pembagian hasil dari pola kemitraan.

Anggota Koperasi PMS, Suprapto Sungan, Jumat (8/2) mengatakan, pihaknya menuntut agar sistem pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ditentukan secara sepihak oleh PT ATA.

“Pada beberapa kali pertemuan yang dipimpin Pak Bupati, sudah disetujui simulasi atau rumus untuk sistem pembagian hasil yang diusulkan oleh koperasi Palangka Mas Sejahtera, anya saja belum dikuatkan dengan MoU (nota kesepahaman),” ujarnya saat rapat  pembahasan simulasi perjanjian kerjasama kemitraan usaha perkebunan antara koperasi PMS desa Teluk Nyatu dengan PT ATAdi ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gumas jalan Diponegoro nomor 2 Kuala Kurun.

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Gumas ini mengatakan, pertemuan kali ini akan membahas isi MoU yang merupakan landasan bagi kedua pihak untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.

Pola pembagian hasil nantinya, lanjut Suprapto, hasil produksi dijual dilanjutkan harga produksi dipotong biaya angkut dan panen untuk kemudian dibagi dua.

“30 persen untuk koperasi, 70 persen dikelola perusahaan dalam rangka operasional, pemeliharaan kebun dan pembayaran kredit. Pola inilah yang sudah disepakati dalam pembayaran. Kita menerapkan sistem pembagian hasil menurut besarnya produksi, angsuran pun dilakukan menurut besarnya produksi,” terangnya.

Suprapto menyatakan, MoU yang nantinya dibuat merupakan gambaran dari simulasi yang ada dan saat diterapkan sudah memiliki landasan hukum. “Ini kebun kemitraan ya, bukan plasma. Kebun kemitraan itu lahannya milik masyarakat yang dibangun perusahaan. Kebun kemitraan koperasi Palangka Mas Sejahtera luasnya 734 hektare,” ucapnya.(Nov/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *