Rapat penegakan Perda nomor 4/2016 dalam rangka
penanganan prostitusi terpadu di aula Satpoldam Lamandau,
Senin (24/05). (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Meski sudah berulang kali ditertibkan, pelaku prostitusi di Kabupaten Lamandau seolah tak pernah jera.
Bahkan, sanksi Tipiring yang dijatuhkan oleh pengadilan juga tak membuat mereka untuk tidak kembali membuka praktek prostitusi.
Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, dalam bertransaksi pelaku prostitusi mulai beralih ke sistem online.
Bagi pemerintah, praktek prostitusi adalah sebuah penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas.
Komando Distrik Militer (Kodim) 1017/Lmd siap mendukung upaya pemberantasan prostitusi di Kabupaten Lamandau.
Demikian disampaikan, Kepala Seksi (Pasi) Intel Kodim 1017/Lmd, Lettu Inf. Sumarno, usai menghadiri rapat penegakan perda No 4/2016 dalam rangka penanganan prostitusi terpadu di aula kantor Satpoldam Lamandau, Senin (24/05).
“Sebagai bagian dari alat negara, kami (TNI) siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam rangka memastikan ketertiban umum,”ungkapnya.
Halnya, lanjut dia, dengan rencana penertiban prostitusi di wilayah Kabupaten Lamandau, tentu kita siap mendukungnya.
Diketahui, selama ini penanganan masalah prostitusi belum dilakukan secara terpadu atau masih sporadis. Kemudian, belum juga terbentuk tim terpadu yustisi penegak Perda.
Sebab itu, dalam waktu dekat akan dibentuk tim terpadu pemberantasan prostitusi sesuai Perda Bupati Lamandau. Titik-titik yang akan dipatroli akan ditentukan pada saat pelaksanaan. (Tin/Rsn)











