RAPAT KOORDINASI-Sekda Barito Utara, H Jainal Abidin didampingi Kepala Pelaksanan BPBD, H Gazali mantalatua, mewakili Kapolsek Montallat dan mewakili Kodim 1013/Mtw saat memimpin rapat koordinasi di aula Setda lantai I, Senin (7/10).(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemkab Barut bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi terkait pembersihan kiri kanan jalan poros menuju Desa Kamawen-Paring Lahung Kecamatan Montallat, di aula Setda lantai I, Senin (7/10).
Rapat dipimpin Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, didampingi Kepala Pelaksanan BPBD, H Gazali Mantallatua, mewakili Dandim 1013/Mtw, Kapten Inf Joko Sutikno, DLH Barut, mewakili Kapolsek Montallat, Kades Ruji, Kades paring Lahung, Kades Rubei, Kades Kamawen dan PT BIMA, PT AGU/DSN, PT BMAL, PT BAK dan PT Joloy Mosak.
Sekda, H Jainal Abidin mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam ranagka menindaklanjuti rapat terdahulu pada 3 Oktober 2019 terkait laporan dari masing-masing bagian sesuai dengan tupoksi pada struktur Pos Komando Pengamanan Siaga Darurat Bencana karhutla.
Dikatakan Sekda, H Jainal Abidin, berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/342/2019 disepakati akan dilaksanakan pembersihan pohon disamping kiri dan kanan jalan poros Kamawen-Paring Lahung.
“Pohon-pohon yang ada di kiri kanan jalan Kamawen menuju Paring Lahung bekas kebakaran hutan dan lahan yang akan tumbang tapi akan segera tumbang kalau dibiarkan bisa membahayakan para pengguna jalan dan membahayakan masyarakat. Jadi sesuai petunjuk pimpinan lebih baik pohon tersebut di tebang,” kata Sekda H jainal Abidin.
Dikatakannya, ada dua hal kepentingan di daerah tersebut, yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah daerah serta PLN. Kepentingan pemerintah yaitu untuk membangun akses atau jaringan listrik ke desa-desa yang belum teraliri listrik.
“Jalur-jalur mana yang akan dilalui jaringan listrik PLN. Hal ini PLN bisa memfasilitasi jalur mana yang akan dilalui atau yang menjadi akses PLN untuk keperluan listrik di desa-desa yang belum teraliri listrik,” katanya.
Sekda H Jainal Abidin juga mengatakan dalam pembersihan pohon-pohon untuk jaringan listrik PLN, dan PLN tidak ada ganti rugi untuk jalur listrik mereka.
“Untuk jalur kabel listrik yang 200 KVA maka itu tidak ada ganti rugi. Lain halnya untuk pembangunan SUTT. Untuk itu diharapkan kepada warga untuk bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam pembersihan pohon-pohon yang ada di kiri kanan jalan,” kata Sekda H Jainal Abidin. (lna)











