Ketua DPRD Soroti Minimnya APD Petugas Pelaksana PSBB kota Palangka Raya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (Media Dayak/Darmawanto)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sepekan sudah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Sosial di Kota Palangka Raya dan berjalan dengan lancar, walaupun masih ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yuniantosaat mendengar penjelasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertempat di halaman Aula Palampang Tarung. Dalam penjelasan yang disampaikan bahwa pelaksanaan PSBB selama seminggu terakhir sudah sesuai dengan ketentuan pemberlakuan PSBB.

Rapat evaluasi yang di pimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladri dan Dandim 1016 yang diwakili Danramil 1016-01/Phd, Sabtu (16/05).

Dalam penjelasannya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa seharusnya ada pembagian tugas yang jelas dalam melaksanakan PSBB dan job-job nya terarah.

“Jangan hanya dikuasai oleh satu bidang saja dalam pelaksanaannya, selain itu juga setiap Posko atau Kelurahan harusnya memiliki beberapa APD (Alat Pelindung Diri), ini tidak ada sama sekali pada saat kita melakukan kunjungan kelapangan, bagaimana ini..??, “tanya  Sigit terkait sarana dan prasarana bagi petugas PSBB.

Lanjutnya lanjutnya lagi seharusnya jelas tugas-tugas dan pembagiannya sehingga bagian yang diberikan wewenang tau apa yang akan menjadi programnya dalam pelaksanaan PSBB, ini-kan tidak malah seperti tidak memahami tugasnya

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladridalam penyampaian terkait pelaksanaan PSBB di kota Palangka Rayamengatakan bahwa selama kegiatan PSBB dilapangan sudah sesuai dengan Protap ketentuan pemberlakuan dan terkait PSBB dan surat Perwali dan berjalan lancar walaupun masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga Palangka Raya terutama penggunaan masker.

Sementara itu dari Dandim 1016/Plk yang diwakili Danramil mengatakan bahwa masih banyak warga yang belum memahami pelaksanaan PSBB walaupun sudah disosialisasikan beberapa kali. Selain itu warga juga merasa bahwa PSBB itu penutupan, jadi perlu dijalaskan lagi bahwa itu merupakan pembatasan.(Dmt/Lsn)

.                                                

image_print

Pos terkait