Ketua DPRD Gumas Binartha.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada Pj.Bupati Gunung Mas (Gumas),Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,mendapat respon dari Ketua DPRD Gumas Binartha.
“Kami [DPRD Gumas] mengapresiasi surat itu, dan berharap apa yang diperintahkan dalam surat itu agar segera ditindaklanjuti, jangan berlama-lama,”ujar Binartha, Jumat (14/2/2025).
Legislator 2 periode itu membeberkan,dalam surat itu disebutkan bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak,serta berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur dalam surat itu meminta kepada Pj.Bupati Gumas, Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj. Bupati Kapuas agar berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan,serta membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.
“Kita berharap surat pak gubernur itu harus ada tindaklanjutnya. Jangan sampai tidak ada tindaklanjut atas surat itu. Masing-masing [Pemkab Gumas,Pulang Pisau dan Kapuas] harus segera bertindak dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan dinas terkait Pemprov Kalteng dan kepolisian setempat,”tuturnya.
Perlu diketahui, sebelum mengeluarkan surat itu, Sugianto usai rapat pembahasan rencana pelarangan angkutan kayu log dan batu bara ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, dan penanganan kejadian tanah longsor dan banjir di Gumas,Kapuas dan Barito Selatan, di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng beberapa waktu menegaskan memberhentikan angkutan batubara dan kayu log melintas di ruas jalan provinsi Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan hanya truk angkutan CPO [Crude Palm Oil] yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton saja.(Nov/Lsn)












