Apri Minta PBS yang Overload Ditindak Tegas

Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Selsius Aprianus.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada Pj.Bupati Gunung Mas (Gumas), Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Selsius Aprianus.

“Dalam surat itu, pak gubernur salah satunya meminta kepada Pj.Bupati Gunung Mas,Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,”kata Apri,Kamis (13/2/2025).

Ia juga menyoroti truk angkutan hasil perkebunan yang melanggar aturan, dengan muatan truk yang overload [muatan berlebih],agar dilakukan penindakan tegas.

“Truk angkutan hasil produksi dari perusahaan besar swasta yang melintasi jalan umum ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, muatan sumbu terberatnya (MST) paling tinggi 8 ton.Yang melanggar peraturan, yang muatannya lebih dari 8 ton, harus ditindak tegas,”ucap Apri.

Selain PBS mematuhi aturan dalam hal muatan MTS paling tinggi 8 ton, Politisi Gerindra itu juga mengingatkan PBS dapat segera membangun dan menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi.

“Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012 menyebut,setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus,diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.50 juta. Aturan ini sejatinya harus ditegakkan, jangan sekedar aturan,”tandas Apri.(Nov/Lsn)

 

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait