Kuala Kurun,Media Dayak
Kepala desa (Kades), perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus memahami tugas dan kewajiban. Kalau memahami dan menjalankannya sesuai aturan yang ada, tidak akan bermaslah dengan hukum. Hal ini diingatkan Ketua DPRD Gumas, Gumer, Kamis (16/5) via telepon.
Menurut Gumer,pembangunan didesa tahun ini harus berjalan dengan baik dan benar. Anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa) harus terserap dengan baik, sesuai peruntukkan.
“Jangan sampai ada kepala desa yang masuk penjara lantaran menyimpang dari regulasi yang ada. Membangun desa harus berdasarkan aturan, bukan pemahaman dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
“Tugas kepala desa itu, antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan masyarakat dan memberdayakan masyarakat,” imbuh Gumer.
BPD pun tak luput dari sorotannya. Ia menyebut fungsi BPD membahas dan menyepakati Raperdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades.
“BPD harus optimal dalam bekerja. Berikan masukan kepada kepala desa kalau memang ada pelaksanaan pembangunan didesa yang dinilai keliru. BPD itu lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di desa. Antara BPD dan kepala desa harus baik supaya pembangunan di desa berjalan lancar,” terang Gumer. (Nov)












