Ketua Bappemperda DPRD Gumas Evandi menyampaikan 2 buah ranperda inisiatif DPRD.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun,Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.
Dua ranperda inisiatif itu, yakni ranperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta ranperda tentang Keolahragaan.
Penyampaian ke dua ranperda inisiatif pada rapat paripurna ke-5 DPRD Gumas,Senin (11/11/2024), disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas Evandi. Ia membeberkan dasar hukum pembentukan ke dua ranperda.
Dikesempatan itu Evandi menjelaskan cukup panjang lebar maksut dan tujuan serta ruang lingkup ranperda Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan.
Legislator 3 periode itu juga menyampai maksut dan tujuan secara umum dan khusus ranperda tentang Keolahragaan.
“Kami [Bappemperda DPRD Gumas] juga berharap agar pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dapat segera menyampaikan kepada kami
Propemperda [Program Pembentukan Peraturan Daerah] Kabupaten Gunung Mas untuk tahun 2025 paling lambat 25 November 2024,”ungkap Evandi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia, Wakil Ketua II Espriadi dan anggota DPRD Gumas lainnya, dihadiri Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden, unsur forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, Asisten, kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya.(Nov/Lsn)