Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Informasi Website Dan Akun Resmi

Plt Kadiskominfo Kapuas Suwarno Muriyat

Kuala Kapuas, Media Dayak

Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Drs. Hadi Prabowo, MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Surat Edaran Nomor 555.4/3620/SJ tertanggal 9 Mei 2019 perihal pemberitahuan website dan media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik, sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya berita hoaks (berita bohong)  maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk menyajikan informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik dengan cepat, tepat, dan akurat.

Berkenaan hal tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Drs. Hadi Prabowo, MM meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  Seluruh Indonesia untuk menugaskan kepada pejabat yang membidangi Kehumasan baik pada Dinas Komunikasi dan Informatika maupun pada Sekretariat Daerah untuk menyebarluaskan alamat website dan media sosial Kementerian Dalam Negeri sebagai sumber informasi resmi sekaligus juga mem-follow akun tersebut.

“Penyajian informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah tersebut  dilaksanakan melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” terangnya dalam surat dimaksud.

Adapun alamat website dan media sosial Kementerian Dalam Negeri yang resmi yaitu untuk  Website (www.kemendagri.go.id), Facebook (@Kemendagri_RI),  Twitter (@Kemendagri), Instagram (@kemendagri) dan Youtube (Kemendagri RI).

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfo menyatakan kesiapan dan dukungannya.

“Kami siap bersinergi dengan semua pihak agar berbagai informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkas Plt Kadiskominfo Kapuas Suwarno Muriyat. (hmskmf)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *