Muara Teweh, Media Dayak
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah/tahun 2019 sebesar antara Rp25.000/jiwa hingga Rp45.000/jiwa. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus Mesjid/Langgar dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada Dinas/Intansi, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Barito Utara.
Ketetapan Zakat ini berdasarkan PMA RI nomor : 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Firtah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. Dan juga hasil musyawarah, dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam Kabupaten Barito Utara. Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan tahun 2019.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Drs H Tuaini, Minggu (12/5) mengatakan, zakat ini berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat.
“Zakat yang ditetapkan ini, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp45.000/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp35.000/jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” katanya.
Tuaini juga mengatakan, untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp590.000 x 85 gram = Rp50.150.000 x 2,5 persen =Rp1.253.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas,” kata Tuaini.
Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu kata H Tuaini, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.250, Rp8.750 dan Rp6.250 dari ketetapan itu.
“Kami juga menganjurkan kepada warga masyarakat di wilayah kabupaten Barito Utara untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” kata Tuaini. (lna)











