Kembali Satresnarkoba Tangkap Satu Pelaku Pengedar Sabu di Desa Paring Lahung Muara Teweh, Media Dayak

PELAKU NARKOBA DIAMANKAN – Pelaku tindak pidana narkotika HM (36) saat diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di Jalan Hauling PT TOP, KM 1, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.(Foto : Media Dayak/ist)

 

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), kembali menangkap pengedar sabu, kali ini asal Banjarmasin di Jalan Hauling PT TOP, KM 1, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka HM (36) diikuti Polisi, setelah masuk informasi dia membawa sabu dari Banjarmasin melalui Pujon. Tetapi tujuan akhir ke wilayah tambang di Kabupaten Barito Utara.

“Sesuai arahan Dirnarkoba dan Kapolres Barito Utara, kita mengarahkan fokus ke lokasi tambang karena disinyalr itu merupakan sasaran peredaran narkoba,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa malam (18/04)

Operasi yang digelar di Paring Lahung membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba menyergap tersangka HM bersama barang bukti sabu sebanyak 20,18 Gram. Barbuk disembunyikan dalam tas tangan warna hitam.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan atau masih berkaitan dengan penangkapan di Lahei Barat dan Kandui, kemarin,”tambah Kasat Resnarkoba.

Tersangka HM didik pelanggaran  pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) berbunyi ; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (2) berbunyi ; Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tersangka HM masih diperiksa sampai pukul 21.00 WIB didampingi Penasehat Hukum, Kotdin Manik. “Saya baru lagi memulai bisnis ini setelah lama berhenti, usai ke luar dari Lapas, “kata tersangka HM kepada media ini, Selasa malam. (lna/rsn)

 

 

image_print

Pos terkait