Salah seorang Personel Polsek Marikit saat memperlihatkan isi spanduk yang bertuliskan Stop Karhutla, yang akan dipasangnya di suatu tempat rawan karhutla. (Media Dayak/ist)
Kasongan, Media Dayak
Kemarau akan tiba, Polres Katingan di masing-masing Polsek lakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di masing-masing wilayah hukumnya.
Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Marikit, yang diawali ya dengan cara sosialisasi pencegahan terjadinya karhutla kepada masyarakat setempat, Sabtu pagi ( 27/2/2021) lalu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir saat dikonfirmasi membenarkan sosialisasi tersebut. Sedangkan juknisnya, selain memalui menyambangi langsung kepada masyarakat setempat, juga pasangan spanduk, penyebaran/pemasangan maklumat Kapolda Kalteng. “Isi maklumat, diantaranya adalah tentang sanksi terhadap pelaku karhutla,” ujar Kapolsek Marikit.
Selain sosialisasi, cara pencegahan lainnya menurutnya adalah melakukan pemetaan daerah-daerah mana saja yang terbilang rawan karhutla dimaksud.
Menjawab pertanyaan media, dirinya menyebutkan, giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas desa Rangan Surai, Aipda Aulia Rahman. “Dengan sasaran masyarakat di desa Tumbang Hiran kecamatan Marikit,” sebutnya
Selanjutnya, dengan kegiatan ini, dirinya berharap masyarakat dapat memahami dan mau bekerja sama serta berperan aktif untuk tidak melakukan karhutla. “Sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap,” harapnya.
Kesimpulan dari kegiatan tersebut, lanjutnya, dirinya melalui Bhabinkamtibmas desa tersebut langsung turun ke lapangan, disamping menyambangi masyarakat setempat, dengan tujuan memberikan pemahaman (edukasi) kepada masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya karhutla, juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda. “Maklumat Kapolda tersrbut diantaranya berisikan tentang sanksi hukum bagi pelaku karhutla,” sebut Kapolsek setempat. (Kas/Lsn)













