Kejari Barut Selamatkan Uang Negara dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Sebesar Rp1,8 Miliar

 

SELAMATKAN UANG NEGARA-Kejaksaan Negeri Barito Utara selamatkan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih pengembalian keuangan negara pada tahun 2022.(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barut), berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,8 miliar lebih dari pengembalian keuangan negara pada tahun 2022.

 

Kajari Barito Utara, Fadilah melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Marina TA Meifany, Selasa (13/9/2022) siang mengatakan dari total kerugian negara sebesar  Rp1.866.017.584,53-, pihak Kejaksaan selaku penerima surat kuasa khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai Juni 2022 sebesar Rp1.815.365.026,77.-

 

“Pengembalian keuangan negara ini didapatkan dari penagihan iuran pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tidak dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Barito Utara. Termasuk pula pengembalian kerugian dana di BRI yang tidak dikembalikan nasabah,” kata Fany.

 

Fany sapaan akrabnya merinci penyelamatan uang negara mencakup penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pengembalian dana dari 8 (delapan) perusahaan dengan total sebesar Rp1.800.739.020,-.

 

Selain itu kata Fany, penagihan iuran BPJS Kesehatan dari 2 (dua) perusahaan diperoleh sebesar Rp36.181.172,- serta penagihan dari nasabah BRI sebesar Rp29.097.389.-

 

“Memang cara pengembalian uang negara dari 10 perusahaan berbeda. Ada yang dibayar lunas dan ada pula perusahaan membayar dengan cara mencicil,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Murung Raya ini.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait