Ahmad Yantengli (kanan) saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng usai dilimpahkan pihak Ditres Krimsus Polda Kalteng, Senin (28/1). (Media Dayak/Ant)
Palangka Raya, Media Dayak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam perkara raibnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, yang kini tersangkanya melibatkan mantan bupati Ahmad Yantenglie periode 2013-2017 dan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang diketahui bernama Tekli.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara tersebut yang melibatkan Yantengli dan Tekli akan bertambah, sebab proses pengembangan kasus tersebut terus dilakukan,” kata Kasubdit Tipikor Ditres Krimsus Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah ketika melimpahkan Yantengli dan Tekli beserta berkas penyidikan serta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi di Palangka Raya untuk segera dijadwalkan dalam penyidangan, Senin (28/1).
Devy menegaskan, penyelidikan terhadap sejumlah beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan tersebut, terus dilakukan pihak penyidik.
Pihaknya juga sudah menetapkan Teguh Handoko selaku mantan kepala kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta sebagai tersangka dan terus meminta informasi terhadap yang bersangkutan, agar beberapa orang lainnya yang diduga ikut andil dalam tindak pidana korupsi itu bisa diketahui.
“Untuk tersangka Teguh Handoko masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan (P19) dari kejaksaan. Sembari menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan polisi terus memintai keterangan dan barang bukti terkait perkara tersebut,” ucap Devy.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Yantengli menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Biddokes Polda Kalteng.
Bahkan mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu terlihat santai dan hanya tersenyum saat disorot awak media, ketika menuju ke dalam mobil yang membawanya ke Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mengikuti proses pelimpahan perkara yang menimpanya.
Dibela Pengacara
Sementara itu, Ahmad Yantenglie, akan dibela 18 pengacara dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Kota Palangka Raya, karena menjadi tersangka dugaan hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp35 miliar.
Sekarang ini tim yang akan membela Yantenglie sedang mempersiapkan untuk menghadapi proses persidangan, kata Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristanto didampingi Suriansyah Halim serta pengacara lainnya di Palangka Raya.
“Kami juga sudah menyiapkan tiga ahli yaitu ahli pidana, perbankan dan administrasi yang nantinya memberikan keterangan dalam sidang pak Yantengli,” tambahnya.
Tim pengacara mantan orang nomor satu di Pamkab Katingan yang belasan orang itu meyakini, dalam mekanisme dalam pemerintahan kliennya kala itu sebagai Bupati Katingan tentunya ada mekanisme mengenai pencairan uang tersebut.
“Sangat tidak mungkin tenglie sebagai bupati saat itu bisa mencairkan uang tersebut tanpa ada nota pertimbangan dari tim tehnis,” ucap Antonius.
Kalau saat ini pemberitaan di sejumlah media ada menyebutkan Yantenglie diduga melakukan tindak pidana korupsi, hal itu syah-syah saja. Namun, tim nantinya akan dibuktikan dipengadilan karena ini masih mengacu kepada asas praduga tidak bersalah.
Dia mengatakan dalam perkara ini polisi menyebutkan bahwa klien kami ini adalah tersandung kasus korupsi, namun nantinya kami akan buktikan di pengadilan.
“Apakah dalam perkara tersebut kasus penggelapan atau kasus tindak pidana lain, makanya melalui proses di persidangan di pengadilan lah nantinya akan diketahui cerita yang sebenarnya,” bebernya. (Ant/Lsn)