Tamiang Layang ,Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat berupaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Komitmen ini karena kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Timur masih terus terjadi sampai saat ini,” kata Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop saat rapat kordinasi Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Timur 2019 di Tamiang Layang, Senin (29/7).
Berdasarkan data Dinas PPPA Barito Timur tahun 2018, korban kekerasan terhadap perempuan berjumlah 29 orang, sedangkan jumlah anak yang membutuhkan perlindungan bantuan sosial sebanyak 117 orang.
Untuk tahun 2019 sampai bulan Juli 2019, korban kekerasan terhadap perempuan sebanyak empat orang, sedangkan korban kekerasan terhadap anak sebanyak lima orang.
Sekda mengatakan, rapat kordinasi dilaksanakan untuk meningkatkan kerjasama pemerintah daerah dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekda, praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sedang marak di Kabupaten Barito Timur sudah sangat memprihatinkan. Kondisi itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk itu, perlu dipikirkan solusinya dengan penanganan serius yang melibatkan semua pemangku kepentingan yang tergabung dalam kepengurusan P2TP2A.
“Mari kita bangun komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak pada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan, pembagian peran dan jenis pelayanan sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018,” kata Sekda.
Dalam Peraturan Menteri PPPA dijelaskan empat hal, yakni penanganan pengaduan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada DPPPA maupun UPTD atau UPPA. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya.
Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial dan Kementerian Agama dan Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial.
Upaya untuk menuntaskan masalah ‘trafficking’ terhadap perempuan dan anak, KDRT maupun pornografl yang sulit diberantas bisa diminimalisasi melalui kerjasama semua pihak.
Semua pihak diminta sigap dan serius menanganinya dan proaktif apabila terjadi kasus-kasus yang terindikasi mengarah terhadap perempuan dan anak.
“Rakor ini saya harapkan menjadi langkah awal yang baik untuk terjalinnya kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait agar pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Barito Timur mendapat pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik P2TP2A yang telah ditetapkan,”pungkas Sekda. (Ant)