Palangka Raya, Media Dayak
Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Seruyan IPDA DWI PRIYONO, S.H., di dampingi P.S Kasat Tahti Polres Seruyan AIPTU ILHAM SYOLEH NASUTION, yang mewakili Kejari Seruyan Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan ANDEP SETIAWAN, S.H., di dampingi Kasi Barang Bukti Kejari Seruyan TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kamis, (27/10/2022).
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (Hms/Lsn)












