Muara Teweh, Media Dayak
Karyawan sebuah bengkel mobil di di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial Dung diamankan polisi. Pelaku Dung ini dilaporkan keluarga korban telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hendrik Saputra menggunakan parang dan senapan angin.
Peristiwanya sendiri terjadi di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu, (11/9/2022), sekitar pukul 09.30 WIB. Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.
Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, Senin (12/9/2022) pagi mengatakan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban polisi langsung menuju TPK. “Pelaku bersama barang bukti penganiayaan sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata AKP Wahyu, Senin (12/09/2022) pagi.
AKP Wahyu menuturkan, peristiwa terjadinya penganiayaan bermula, pada Minggu pagi, saat korban Hendrik Saputra sedang berada dirumah. Tiba-tiba datang pelaku Dung datang yang langsung menembak korban dengan menggunakan senapan angin, namun tidak mengenai korban.
Tidak sampai disitu kata Kasat Reskrim, pelaku yang sudah memuncak marah juga menyerang korban dengan sebilah parang. Sabetan pertama tidak mengenai badan korban lantaran korban menghindar.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menceritakan, merasa terancam, korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku. Dan terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.
“Melihat kejadian itu istri korban bernama Karlina mencoba melerai perkelahian dengan cara memeluk pelaku. Melihat situasi seperti itu pelaku berusaha memegang istri korban untuk melindungi diri agar korban tidak lagi menyerang pelaku dengan tombak,” kata Kasat Reskrim AKB Wahyu.
Setelah itu Kasat Reskrim menambahkan saat korban hendak menyerang, korban justru terjatuh ke tanah lalu pelaku menyerang dengan cara menebas korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek.
“Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan.(lna/Lsn)