Kapolres Gumas Serukan Perang Total Melawan Karhutla, PBS Diminta Penuhi Menara Pantau Api atau Terancam Sanksi!

Kapolres Gumas, AKBP Arum Puspita Sari Dewi, S.H.,S.I.K.,M.A, dan Kabag Ops Polres Gumas, AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H.,M.Si. (Media Dayak/Novri J H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menegaskan komitmennya memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau. Seluruh elemen masyarakat hingga Perusahaan Besar Swasta (PBS) diminta mengambil peran aktif agar bencana karhutla yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Kapolres Gumas, AKBP Arum Puspita Sari Dewi menegaskan bahwa langkah pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan ketika kebakaran sudah meluas. Karena itu, ia mengajak masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersinergi menjaga hutan dan lahan dari ancaman api.

“Pencegahan karhutla adalah prioritas utama. Kami berharap seluruh masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dan Forkopimda agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi di Kabupaten Gunung Mas,” ujar Arum, Senin (27/7/2026).

Kapolres juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh aktivitas operasional dilakukan tanpa praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran berskala luas.

Ia berharap seluruh perusahaan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi seluruh ketentuan pencegahan karhutla sehingga kejadian yang pernah menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

“Menjaga hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai terjadi pembakaran yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan karhutla yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan dunia usaha itu sendiri,” tegas Arum.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Gumas, AKP Nurheriyanto Hidayat mengingatkan bahwa setiap perusahaan perkebunan maupun kehutanan wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan karhutla, salah satunya berupa menara pemantau api sebagai sistem deteksi dini.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah yang mengharuskan pemegang izin usaha membangun menara pantau api sesuai cakupan luas areal yang diawasi. Menara tersebut menjadi fasilitas penting bagi petugas untuk memantau munculnya titik api secara langsung, terutama saat musim kemarau.

“Menara pemantau api merupakan standar minimal sarana pencegahan kebakaran bagi pemegang izin usaha kehutanan maupun perkebunan. Yang diatur bukan luas lahan tempat menara berdiri, melainkan luas areal yang menjadi cakupan pengawasan setiap menara,” jelas Nurheriyanto.

Ia menambahkan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban penyediaan sarana pencegahan, termasuk menara pemantau api, atau terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh PBS di Kabupaten Gunung Mas benar-benar memiliki menara pemantau api yang berfungsi optimal sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan karhutla. Pencegahan yang dilakukan sejak awal akan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi,” pungkas Nurheri.

Polres Gumas menegaskan bahwa keberhasilan mencegah karhutla hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pihak. Sinergi pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan, keselamatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat selama musim kemarau.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait